Skip to main content

Bebasnya Misbakhun Dari Tahanan Atas Tuduhan Misbakhun Korupsi


Mukhamad Misbakhun selaku anggota DPR RI teringat saat dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, dulu Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. 

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun Korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat yang menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun korupsi sudah sangatlah jelas. Dia menilai, Misbakhun Korupsi yang dituduhkan itu sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan catatan kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Comments

Popular posts from this blog

SBY Kerap Dikaitkan, Bamsoet Desak KPK Tuntaskan Kasus Century

Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) selaku  Ketua DPR RI   setelah melihat artikel dari situs media asing, Asia Sentinel yang menyeret Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal skandal Bank Century atas kasus pencucian uang akhirnya Bamsoet memberikan tanggapannya. Tanggapan Bamsoet bukan kepada wartawan melainkan mendesak KPK untuk percepat kerja tuntaskan kasus Century . Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya. Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. "Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR. Sumber : Akurat.co Editor : Caki