Mukhamad Misbakhun selaku Politikus Golkar yang pernah terjerat kasus sehingga menjadikan dirinya dinyatakan Misbakhun korupsi. Kasus Misbakhun waktu itu adalah pemalsuan Letter of Credit (L/C) yang membuat dirinya ditahan selama 2 tahun.
Pada 2008 ia mulai tertarik masuk dunia politik. Dan disinilah kasus Misbakhun dimulai. Singkat cerita, dia bisa menjadi calon legislator PKS. Untuk menarik pemilih, dia memasang banner di mobilnya yang bertuliskan: “Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih.”
Saat pemilu legislatif 2008, Misbakhun telah memperoleh 27.500 suara di daerah pemilihan II Jawa Timur. Jalannya ke Senayan tak berlangsung mulus karena perolehan suara harus dibawa ke Mahkamah Agung. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, Misbakhun melenggang ke Senayan. Kini dia menjadi salah satu anggota Panitia Khusus Hak Angket Century.
Menurut Ismu, yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Pasuruan, Misbakhun konsisten menghibahkan seluruh gajinya dalam setahun terakhir. Proposal pengajuan bantuan terus mengalir ke kantor MMC, yang hanya dijaga seorang pegawai pabrik pengolah tepung agar-agar milik Misbakhun.
Pada saat itu suara positif untuk Misbakhun sangat banyak. Tapi bukan berarti suara miring tak ada sama sekali. Banyak orang percaya bahwa keberhasilan Misbakhun tak lepas dari kedekatannya dengan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Bakhun, sapaan akrabnya, memang pernah menjadi ajudan Poernomo. Tapi Fahri Hamzah, koleganya di PKS, menilai kedekatan Misbakhun dengan Poernomo wajar saja karena dia pernah menjadi staf khususnya. “Pegawai pajak mana yang tak dekat dengan Hadi Poernomo,” ujarnya.
Kini dengan adanya kasus Misbakhun dan adanya kabar Misbakhun korupsi yang membuat heboh karena perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional, menerima L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta pada 2007. Pembayaran L/C itu sempat macet. Informasi ini terungkap justru ketika Misbakhun menjadi Panitia Khusus Hak Angket Century.
Fahri Hamzah meyakinkan, L/C Misbakhun di Century ini adalah hal yang wajar. “Dia punya itikad baik. Kalau tak baik, tak akan diselesaikan.” Hanya, Misbakhun kini sangat sulit dicari. Di pabriknya di Pasuruan dia jarang terlihat, begitu pula di Senayan.
Lantaran dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan beberapa tahun.
Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Yang akhirnya Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.
Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW). Misbakhun tetap gigih menjalani politik kemudian bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi angggota DPR dalam komisi III . Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.
Sumber : beritatanpatidur.blogspot.com

Comments
Post a Comment